Dua Orang Tersangka Kasus Kebocoran Tangki Caustik Soda PT Pindo Deli II, Di Tetapkan Polres Karawang
KARAWANG | TERASTV.CO.ID | Polres Karawang menetapkan 2 karyawan PT Pindo Delli 2 menjadi tersangka kasus kebocoran Caustik Soda yang menyebabkan 138 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang korban keracunan.
Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan, penetapan dua tersangka berdasarkan empat alat bukti. Dan pemeriksaan sembilan orang saksi serta ditemukan adanya kelalalian pada saat proses filling.
“Hal tersebut menyebabkan liguid CL2 terakulumasi dalam tangka CL2 trap yang bertekanan berlebih dan mengakibatkan pecah pada tangka liguid CL2, CL2 yang bersentuhan dengan udara berubah menjadi gas dan relase ke udara. Menyebabkan 138 warga menjad korban keracunan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP oleh tim Puslabfor Mabes Polri ditemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran yang berasal dari Chlorine Strorage menuju Tangki Hypochloryte. Hal tersebut diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klarin ke udara ambien.
•Red