Luar Biasa ! Bupati Berikan Kado Istimewa Di Tahun Politik, 136 Kuwu Resmi Dilantik Sesuai UU No 3 Tahun 2024
INDRAMAYU |TERASTV.CO.ID| Sumringah Pelantikan Kuwu serentak 136 yang sudah habis masa jabatanya pada tanggal 11 pebruari 2024. Kini di angkat dan dilantik kembali untuk dua tahun ke depan sesuai amanat undang-undang No 3 tahun 2024 atas perubahan undang-undang No 6 tahun 2014, masa jabatan kuwu yang dulunya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.
Perubahan masa jabatan kuwu / kepala desa tersebut sesuai bunyi undang-undang No 3 tahun 2024 pasal 39 ayat (1) di atur bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dan Berdasarkan pasal 118 huruf c “perpanjangan masa jabatan kuwu / kepala desa dilakukan perubahan berdasarkan keputusan Bupati dengan menetapkan masa jabatan terhitung sejak tanggal 11 pebruari 2024 sampe dengan 11 pebruari 2026.
Pelantikan kuwu yang di langsungkan secara sederhana dan penuh khidmat bertempat di aula pendopo Kabupaten Indramayu di hadiri seluruh pejabat birokrasi, camat, serta penjabat kuwu (PJ) yang sudah menjalankan tugasnya kurang lebih 3 bulan, sekaligus surat pemberhentian penjabat kuwu setelah terbitnya keputusan Bupati merujuk undang-undang No 3 tahun 2024. (22/5/2024).
Bupati indramayu Hj.Nina Agustina berpesan kepada 136 kuwu yang hari ini dilantik dan diambil sumpah jabatanya untuk masa bakti 11 pebruari 2024 sampe 11 pebruari 2026 mendatang, agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya agar pembangunan di desa bisa berkesinambungan sesuai moto Indramayu “BERMARTABAT” kerja nyata kerja cerdas.” Ucapnya.
Nina juga mengucapkan terimakasih kepada penjabat kuwu (pj) atas kinerja dalam menjalankan tugasnya walau sangat singkat kurang lebih 3 bulan saja,
dan pemberhentian tugas para penjabat kuwu karena berdasarkan perintah undang-undang No 3 tahun 2024.”Pungkas Nina.
Kuwu Desa Situraja Kecamatan Gantar, SACA “mengatakan terimakasih kepada bupati Nina Agustiana yang telah mengukuhkan kembali jabatan kepada 136 kuwu di daerah Kabupaten Indramayu.
“Tambahan jabatan dua tahun ini, semoga bisa membangun desa situraja yang sempat terkendala pasca habis masa jabatan kepala desa terkait infrastruktur desa ” ungkapnya
Hal senada di sampaikan juga oleh Kuwu Desa Sukajati , kecamatan haurgeulis, KARTA, S.E ” menuturkan semoga dengan tambahan masa jabatan sampai februari tahun 2026 ini bisa melanjutkan kembali PR pemdes Sukajati yang masih tertunda.
“Siap kembali mengabdi di desa untuk indramayu yang bermartabat melalui peran penting pemdes sukajati, ” ujar karta.
DPD IWO I Indramayu
Laeli Anisah