Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur
KARAWANG | TERASTV.CO.ID | Satreskrim Polres Karawang berhasil ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul kepada 11 korban anak di bawah umur. Pelaku berhasil mengamankan dua tersangka yaitu inisial Y (21) berstatus mahasiswa dengan domisili Teluk Jambe Timur dan Y (18) berstatus pelajar dengan domisili di Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, Jum’at (17/5/2024)
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo P.N S.E dalam konferensi pers yang di gelar di Mako Polres Karawang mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
“Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, salah satu orang tua korban melakukan pengecekan terhadap salah satu Handphone anak korban. Diketahuin didalam Handphone tersebut sering berbunyi dan banyak pesan WhatsApp yang masuk, akan tetapi tidak direspon oleh anak korban tersebut, sehingga setelah dilakukan pengecekan oleh orang tuanya ternyata ada chat WhatsApp yang cukup mesra dengan salah satu tersangka.” Ungkap Wakapolres.
“Kemudian orang tua tersebut memanggil anak korban dan menanyakan terkait dengan chat WhatsApp yang ada di Handphonenya, setelah didesak, akhirnya anak korban tersebut mengakui bahwa telah terjadi tindak pidana cabul terhadapnya, yaitu dengan cara tersangka menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke anus anak korban. Dan perbuatan tersangka tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2023.” Terangnya.
“Kemudian anak tersebut juga menjelaskan bahwa tersangka sudah melakukan perbuatanya tersebut dengan beberapa teman anak korban yang lain. Dengan adanya keterangan tersebut kemudian orang tuanya melaporkan kepada aparat desa setempat yaitu ke RW dan RT kemudian mengundang tersangka anak inisial Y dan tersangka Y untuk datang dan dilakukan introgasi di kantor RW setempat. Setelah dilakukan introgasi awal oleh aparat desa setempat tersangka Y tersebut mengakui semua perbuatannya.” Jelasnya.
“Akibat perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan u nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman pidana 5 sampai dengan 15 tahun kurungan penjara.” Pungkasnya.
•Kos