Tersangka Dugaan Kasus Korupsi TPI Ciparage Telah Di Tetapkan Kejari Karawang
KARAWANG |TERASTV.CO.ID|Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah SH MH resmi menetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pungutan retribusi hasil produksi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) desa Ciparage Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Selasa (3/9/2024).
Dalam konferensi pers yang di gelar di kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah menjelaskan, bahwa penetapan tersangka di lakukan setelah Tim Tindak Pidana Khusus berhasil mengumpulkan sejumlah bukti termasuk keterangan saksi, keterangan ahli surat serta petunjuk lain yang diperkuat oleh barang bukti yang akurat dan relevan.
“Berdasarkan barang bukti yang ada, kami menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.” Jelas Kajari Karawang saat konferensi pers.
K adalah tersangka yang telah di tetapkan, yang berperan sebagai pengurus TPI Ciparage tersebut. K diduga telah melakukan korupsi dalam pemungutan retribusi hasil produksi laut di tahun 2022 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat tindakan yang di lakukan oleh K, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.055.710.361.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Akhmad Adi Sugiarto SH.MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dalam konferensi pers tersebut mengatakan, bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur guna memastikan keadilan dalam kasus ini.” Tandasnya
“Kejari Karawang berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini hingga tuntas dan akan memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah akan menghadapi konsekuensi hukum yang sudah di tetapkan.” Pungkasnya.
•Red